TNI/POLRI

Bentrokan di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

×

Bentrokan di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Batam ,fokustime.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, tiga orang telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial *PK alias B, DB alias N, dan MI alias B*. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, perkara di Setokok tersebut melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap kelompok pertama telah dilakukan oleh Polresta Barelang, sedangkan perkara terhadap kelompok lainnya saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya *satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian, serta barang bukti lainnya*.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. *Pemilik lahan saat ini juga masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.*

“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *