TNI/POLRI

Pamapta Polres Palopo Respon Cepat Laporan Penganiayaan Menggunakan Busur

×

Pamapta Polres Palopo Respon Cepat Laporan Penganiayaan Menggunakan Busur

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Palopo ,fokustime.id– Pamapta II Polres Palopo IPDA Hamid Padang bersama piket fungsi merespons cepat laporan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur di depan Masjid Ja’rani, Jalan Lumandi, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu, korban R (14) bersama rekannya berboncengan sepeda motor setelah sebelumnya minum minuman keras jenis ballo di kawasan Jalan Pemuda.

 

Setibanya di Jalan Lumandi, korban dan rekannya berpapasan dengan terduga pelaku. Saat berpapasan, korban berusaha menghindar, namun terduga pelaku mengejar dan mengarahkan anak panah (busur) ke arah wajah korban.

 

Korban kemudian berusaha menahan busur tersebut hingga mata anak panah mengenai telapak tangannya.

 

Setelah kejadian, keluarga korban menghubungi Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan.

 

Laporan tersebut langsung direspons oleh Pamapta II IPDA Hamid Padang bersama piket fungsi dengan mendatangi korban dan lokasi kejadian untuk memberikan penanganan serta melakukan penyelidikan awal terkait peristiwa tersebut.

 

Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki mengatakan, personel telah mendatangi korban dan lokasi kejadian sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110.

 

“Personel mendatangi korban untuk memberikan penanganan awal sekaligus mengumpulkan informasi guna mengungkap rangkaian kejadian dan pihak yang terlibat,” ujar AKP Marsuki.

 

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan remaja, agar menghindari minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

 

“Jika terjadi persoalan, jangan diselesaikan dengan kekerasan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 agar dapat ditangani dengan cepat sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *