Daerah

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Jerat Pelaku dengan UU ITE

×

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Jerat Pelaku dengan UU ITE

Sebarkan artikel ini

 

 

Fokustime.id – MAROS, Jumat, 18 September 2026 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Maros, Syamsir, memasuki babak baru hari ini. Syamsir secara tegas menyatakan telah mengamankan sejumlah bukti akurat untuk mematahkan narasi hoaks yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Putri Koar” di salah satu grup media sosial lokal.Sebelumnya, akun tersebut mengunggah konten yang menuduh Syamsir sengaja menolak menikahkan anaknya demi menguasai seluruh uang panaik.

 

Tidak hanya itu, akun anonim itu juga menuding bahwa Syamsir sama sekali tidak pernah menafkahi sang anak sejak lahir.Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026), Syamsir menegaskan bahwa seluruh isi postingan tersebut merupakan fitnah murni yang sengaja diembuskan untuk menjatuhkan kredibilitasnya. Dirinya memastikan memiliki dokumen serta bukti-bukti konkret untuk membantah klaim sepihak tersebut di depan hukum.”Semua yang disampaikan oleh pemilik akun Putri Koar itu sama sekali tidak benar.

 

“Saya punya bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa tuduhan mereka itu salah total dan mengada-ada,” tegas Syamsir.

 

Pelaku diduga Terancam Pidana UU ITESebagai dasar hukum untuk menyeret pemilik akun tersebut ke meja hijau, tim hukum akan menggunakan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan informasi atau dokumen elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

 

Jika tuduhan tersebut terbukti bermotif fitnah secara sengaja, pelaku juga dapat dijerat pasal berlapis terkait fitnah digital.Tanggapan Keras Ketua BINPRO SulselKasus ini turut memantik perhatian dan reaksi keras dari lembaga investigasi.

 

Ketua DPP Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., ikut angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa salah satu insan pers tersebut.Ismar, S.H. menegaskan bahwa tindakan menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas serta menyerang kehormatan seseorang di ruang digital merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius.

 

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pemilik akun tersebut begitu laporan resmi dilayangkan.

 

“Kami dari BINPRO Sulsel memantau ketat persoalan ini. Narasi-narasi liar di medsos yang menyerang personal tanpa bukti sah tidak bisa dibiarkan karena merusak nama baik profesi dan keluarga.

 

Berdasarkan dasar hukum UU ITE yang ada, kami mendukung penuh langkah korban untuk menempuh jalur hukum agar pemilik akun tersebut segera ditelusuri dan diminta pertanggungjawabannya secara hukum pidana yang berlaku,” ujar Ismar, saat memberikan keterangannya hari ini.

 

Pihak Syamsir bersama tim kini tengah merapikan seluruh bukti digital dan dokumen tertulis untuk diserahkan ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penyelesaian resmi agar memberikan efek jera terhadap para pelaku penyebar hoaks di media sosial.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *