TNI/POLRI

Jaringan Sabu Instagram Terbongkar di Kesu, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus Pemuda 23 Tahun

×

Jaringan Sabu Instagram Terbongkar di Kesu, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ringkus Pemuda 23 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

 

 

​Toraja Utara, fokustime.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali menunjukkan keberhasilan dalam penegakan hukum melalui pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026. Seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan Eran Batu, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

 

​Penangkapan ini bermula dari aduan Masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penangkapan pelaku.

 

​Saat proses penangkapan di lokasi kejadian, petugas mengamankan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang dibungkus pipet merah muda dan sempat dibuang pelaku ke tanah. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan badan dan menemukan dua sachet sabu lainnya seberat 0,62 gram dan 0,35 gram di dalam saku celana jeans yang dikenakan pelaku.

 

​Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 1,10 gram. Selain paket kristal bening, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar merek Vivo Y15 warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas terlarangnya.

 

​Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online melalui akun Instagram “Puang Magaratta’” dan “Mugiwara”. Pelaku berniat menjual satu sachet sabu seharga Rp200.000,- kepada kenalannya, sementara dua sachet lainnya untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadinya, “AGAN”.

 

​Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, penindakan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk komitmen nyata Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

 

“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” tegasnya.

 

​Lebih lanjut, AKP Muhammad Arif menyoroti pergeseran modus operandi pelaku yang memanfaatkan platform media sosial untuk bertransaksi secara terselubung.

 

“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital, namun jajaran Kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” ujarnya.

 

​Dirinya pun mengimbau kepada Masyarakat untuk tetap waspada serta aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal.

 

​Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah, tutupnya.

 

 

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *