Bekasi.Fokustaime.id.10/09/2026 Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sukamaju Tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana tertuang dalam kegiatan resmi Panitia Pilkades Desa Sukamaju.
Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamaju, Abd Rochman, memimpin proses penetapan DPT sekaligus mengetuk palu sebagai tanda bahwa daftar pemilih telah ditetapkan oleh panitia.
Berdasarkan hasil penetapan, jumlah hak pilih dalam DPT Pilkades Desa Sukamaju Tahun 2026 mencapai 4.229 pemilih, yang terdiri dari:
– Pemilih laki-laki: 2.135 orang
– Pemilih perempuan: 2.094 orang
– Total DPT: 4.229 orang
Dengan ditetapkannya DPT tersebut, tahapan Pilkades Desa Sukamaju kini memasuki agenda selanjutnya, yakni masa kampanye para calon kepala desa.
Dalam arahannya, Ketua Panitia Abd Rochman juga menjelaskan mengenai mekanisme dan jadwal kampanye. Dengan terdapat empat calon kepala desa, panitia mengatur pelaksanaan kampanye dengan ketentuan satu hari diikuti oleh dua calon, sesuai jadwal yang telah disusun panitia.
Panitia mengimbau seluruh calon kepala desa beserta tim pendukungnya untuk mengikuti seluruh tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan serta menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana demokrasi yang kondusif selama proses Pilkades berlangsung.
Penetapan DPT ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan masyarakat yang telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkades Desa Sukamaju Tahun 2026.
Editor Mistarno BM













