TNI/POLRI

Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur

×

Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Palopo, fokustime.id– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan seorang remaja berinisial AS (15) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan menggunakan anak panah atau busur.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Tim dipimpin Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi.

 

Kasus tersebut berawal pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu.

 

Saat itu, korban keluar rumah untuk membeli sarapan. Tiba-tiba, AS yang diduga berada di belakang korban menembakkan anak panah ke arah korban hingga mengenai kaki kanan.

 

Atas kejadian tersebut, ibu korban berinisial FW (36) kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.

 

Setelah memastikan keberadaannya, tim bergerak ke Jalan Sam Ratulangi dan mengamankan AS.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menembakkan anak panah atau busur.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Saat ini AS telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *