TNI/POLRI

DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Pemerintah Cabut IUP PT. TIMAH Dari Pulau Kabaena-Bombana

×

DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Pemerintah Cabut IUP PT. TIMAH Dari Pulau Kabaena-Bombana

Sebarkan artikel ini

 

 

BOMBANA, fokustime.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menyoroti secara serius keberadaan dan aktivitas penambangan PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

 

Pemuda LIRA Sultra menilai keberadaan perusahaan tersebut diduga telah menimbulkan berbagai persoalan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sorotan itu mencakup dugaan pencemaran air laut di Desa Baliara, rencana penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling, rencana penggunaan Pelabuhan Rakyat untuk aktivitas sandar tongkang, hingga adanya dugaan penyerobotan dan/atau pengerusakan lahan warga.

 

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin, SH, menegaskan bahwa investasi dan aktivitas pertambangan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan justru memunculkan keresahan serta konflik di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, apabila suatu kegiatan usaha diduga menimbulkan persoalan lingkungan, persoalan akses publik, maupun persoalan pertanahan, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh.

 

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pertambangan. Tetapi investasi harus tunduk terhadap hukum dan menghormati masyarakat. Kalau keberadaan sebuah perusahaan justru diduga menimbulkan kegaduhan, persoalan lingkungan, persoalan lahan warga, serta berpotensi mengganggu fasilitas umum, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi secara serius,” tegas Pemrin, SH.

 

Pemuda LIRA Sultra secara khusus menyoroti dugaan pencemaran air laut di wilayah Desa Baliara. Dugaan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena masyarakat pesisir sangat bergantung terhadap kondisi lingkungan laut untuk aktivitas kehidupan dan ekonomi mereka.

 

Karena itu, Pemuda LIRA Sultra meminta instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup segera melakukan pemeriksaan dan pengujian kualitas air laut secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

 

Selain persoalan lingkungan, Pemuda LIRA Sultra juga menyoroti rencana penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling. Menurut Pemrin, SH, jalan yang menjadi fasilitas masyarakat tidak boleh digunakan begitu saja untuk menunjang aktivitas perusahaan tanpa kejelasan mengenai legalitas, izin, kajian keselamatan, dampak terhadap masyarakat, serta tanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur.

 

Penggunaan jalan umum untuk kendaraan pengangkut hasil tambang juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses tersebut.

 

“Jangan sampai masyarakat harus menanggung dampak dari aktivitas perusahaan. Jalan umum adalah fasilitas publik. Kalau hendak digunakan untuk aktivitas hauling, pemerintah harus memastikan seluruh aspek hukumnya jelas, termasuk keselamatan, kapasitas jalan, dampak lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai kepentingan perusahaan mengalahkan kepentingan publik,” ujar Pemrin.

 

Pemuda LIRA Sultra turut mempertanyakan rencana pemanfaatan Pelabuhan Rakyat sebagai tempat sandar tongkang yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

 

Pemrin menilai perlu ada kejelasan mengenai status dan peruntukan pelabuhan tersebut, termasuk seluruh izin dan persetujuan yang dipersyaratkan. Pemerintah harus memastikan fasilitas yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas masyarakat tidak berubah fungsi tanpa melalui prosedur hukum yang jelas dan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

 

Di sisi lain, Pemuda LIRA Sultra menerima dan mencermati adanya informasi mengenai dugaan penyerobotan dan/atau pengerusakan lahan warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

 

Pemrin menegaskan persoalan tanah merupakan masalah serius dan tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan sepihak. Setiap klaim penguasaan lahan harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen dan alas hak yang sah.

 

Apabila terdapat dugaan tindakan melawan hukum yang merugikan warga, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara objektif dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

 

Pemuda LIRA Sultra kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, instansi lingkungan hidup, instansi pertambangan, instansi perhubungan, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai persoalan tersebut.

 

Pemeriksaan diminta dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat terdampak dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pihak perusahaan.

 

Menurut Pemrin, SH, evaluasi harus mencakup legalitas kegiatan perusahaan, dokumen dan kepatuhan lingkungan, penggunaan jalan umum, rencana pemanfaatan Pelabuhan Rakyat, serta status dan legalitas lahan yang menjadi lokasi kegiatan perusahaan.

 

Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Kami meminta pemerintah jangan hanya menjadi penonton. Pemerintah harus hadir dan memastikan masyarakat Pulau Kabaena mendapatkan perlindungan. Kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berbagai dugaan tersebut terbukti, maka kami berpandangan bahwa keberadaan PT Timah Investasi Mineral di Pulau Kabaena harus dievaluasi secara total, termasuk kemungkinan penghentian aktivitas dan pencabutan atau peninjauan kembali izin sesuai mekanisme hukum,” tegas Pemrin.

 

Lebih lanjut, Pemuda LIRA Sultra berpandangan bahwa PT Timah Investasi Mineral sebaiknya tidak lagi berada di Pulau Kabaena apabila keberadaannya terbukti tidak mampu memberikan jaminan terhadap perlindungan lingkungan, hak masyarakat, fasilitas publik, dan kepastian hukum.

 

Pernyataan tersebut, kata Pemrin, bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan serta upaya mendorong agar setiap kegiatan usaha benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

Pemuda LIRA Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Pemuda LIRA Sultra juga membuka ruang bagi PT Timah Investasi Mineral untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data maupun dokumen yang dapat menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

 

“Prinsip kami jelas: investasi silakan berjalan, tetapi jangan mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Jika perusahaan hadir membawa manfaat, tentu kami dukung. Namun jika keberadaannya justru menimbulkan keresahan, konflik, dan dugaan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat, maka pemerintah harus berani mengambil sikap,” tutup Pemrin, SH, Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra.

 

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Timah Investasi Mineral serta pihak-pihak terkait atas berbagai hal yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *