BEKASI, – Fokustaime.id 07/09/2026 Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menggelar rapat dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamaju Tahun 2026, Senin (7/9/2026).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sukamaju tersebut dimulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyelenggaraan Pilkades Sukamaju Tahun 2026.
Berdasarkan undangan resmi Panpilkades Desa Sukamaju Nomor 006/UND-PANPILKADES/SKMJ/IX/2026, terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut.
Pertama, penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kedua, penyampaian tata tertib penetapan sekaligus pengambilan nomor urut calon Kepala Desa Sukamaju Tahun 2026.
Rapat tersebut turut melibatkan unsur terkait, di antaranya wakil Ketua BPD Desa Sukamaju, koordinator utusan bakal calon kepala desa pendamping PPDP yang mendapat mandat, koordinator keamanan bakal calon kepala desa, anggota Panpilkades, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas/Bimspol Desa Sukamaju.
Ketua Panpilkades Desa Sukamaju, Abd Rachman, S.H., sebelumnya melalui surat undangan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran para pihak yang diundang, mengingat agenda yang dibahas berkaitan langsung dengan tahapan Pilkades Sukamaju Tahun 2026.
Penetapan DPTb menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan data pemilih tambahan tercatat sesuai ketentuan. Sementara penyampaian tata tertib serta mekanisme pengambilan nomor urut calon menjadi bagian yang tidak kalah penting menjelang tahapan berikutnya dalam kontestasi Pilkades Sukamaju.
Dengan dilaksanakannya rapat tersebut, Panpilkades Sukamaju diharapkan dapat menjalankan seluruh tahapan Pilkades secara tertib, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut dapat berlangsung aman dan kondusif.
Editor : Mistarno BM













