MAROS, SULSEL, fokustime.id— Dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan proses pencabutan laporan kini masuk ke ranah pengawasan internal Kepolisian. Tiga anggota Polsek Bantimurung, Polres Maros diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan melalui kanal pengaduan online Propam Polri selasa 1/9/2026.
Pengaduan tersebut mencuat setelah keluarga pelapor mengaku mendapat permintaan uang yang disebut sebagai “biaya administrasi” pencabutan laporan, dengan nominal yang disebut mulai dari Rp5 juta, kemudian menjadi Rp3 juta, dan setelah negosiasi disebut menjadi Rp2,5 juta.
Yang menjadi perhatian, menurut materi pengaduan, uang tersebut tidak pernah diberikan. Namun keluarga mengaku merasa mendapat tekanan karena permintaan tersebut dikaitkan dengan proses pencabutan laporan.
Pelapor didampingi tiga orang kuasa hukum yang datang langsung kepolda Sul-Sel, salah satunya Muhammad Agung, S.H., M.H., yang membenarkan adanya pengaduan ke Polda Sulsel.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyatakan memiliki tiga rekaman percakapan telepon/WhatsApp antara salah satu anggota yang menangani perkara dengan istri pelapor.
Rekaman tersebut disebut berkaitan dengan pembicaraan mengenai nominal uang yang dikaitkan dengan proses pencabutan laporan.
Pelapor juga menyatakan memiliki bukti komunikasi serta saksi yang mengetahui rangkaian permintaan nominal tersebut.
Persoalan ini juga telah disampaikan kepada Kapolsek Bantimurung, Iptu Usman, S.Sos.
Saat dihubungi, Kapolsek Bantimurung disebut menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan anggota yang meminta sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses pencabutan laporan tersebut.
Kapolsek juga disebut menyampaikan akan memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait informasi tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa dugaan permintaan uang tersebut kini juga mendapat perhatian dari pimpinan di tingkat Polsek.
Namun demikian, klarifikasi dan pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi serta siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam pembicaraan tersebut.
Salah satu persoalan yang diminta untuk diperjelas adalah dasar resmi adanya “biaya administrasi” untuk pencabutan laporan.
Jika biaya tersebut merupakan biaya resmi, keluarga meminta agar dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya, mekanisme pembayaran, pihak penerima, rekening resmi dan bukti pembayaran.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar resmi, dugaan permintaan uang tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius oleh Propam.
Selain dugaan permintaan uang, kuasa hukum juga meminta agar Propam memeriksa laporan aduan tertanggal 29 Juli 2026 dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk mengenai perekaman pemeriksaan apabila memang diwajibkan atau menjadi prosedur yang berlaku.
Pihak pelapor meminta agar BAP, rekaman pemeriksaan apabila tersedia, rekaman percakapan, bukti komunikasi serta keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Agung, S.H., M.H., membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Klien kami memiliki rekaman percakapan dan saksi. Kami menyerahkan kepada Propam untuk memeriksa seluruh bukti secara objektif dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain pengaduan kepada Propam, tim kuasa hukum juga berencana menyurati secara resmi Irwasda Polda Sulsel terkait laporan yang sebelumnya disampaikan kliennya dan menurut pihak keluarga hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Pihak pelapor berharap pengaduan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pengaduan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan permintaan uang dalam proses penanganan perkara di institusi Kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulsel maupun pihak anggota yang diadukan mengenai substansi dugaan tersebut. Seluruh dugaan dalam pengaduan ini masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
(Llgg)













