KENDARI, fokustime.id— Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan pengaturan dan penindakan menggunakan ETLE Handheld dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, mulai pukul 06.30 hingga 08.30 WITA, bertempat di Pertigaan Jalan Baru.
Dalam kegiatan tersebut, personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, yakni Brigpol Muhamad Ridwan dan Brigpol Heru Sutikno, melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sekaligus memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua maupun roda empat agar senantiasa mengutamakan keselamatan serta memenuhi kelengkapan berkendara.
Selain pengaturan lalu lintas, petugas juga memberikan edukasi melalui penindakan Tilang ETLE Handheld (yustisi) terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Dari hasil kegiatan, petugas menindak empat pengendara melalui ETLE Handheld dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm.
Penindakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan helm sebagai perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor dalam mencegah risiko fatal apabila terjadi kecelakaan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau ramai namun tetap lancar. Seluruh rangkaian pengaturan, edukasi, dan penindakan ETLE Handheld berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.
Ditlantas Polda Sultra mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor, serta mengutamakan keselamatan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Sulawesi Tenggara.
(Umar)













