TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Palopo Ungkap 8 Kasus, 13 Orang Diamankan Selama Agustus 2026

×

Satresnarkoba Polres Palopo Ungkap 8 Kasus, 13 Orang Diamankan Selama Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Palopo, fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

 

Sejak bulan Agustus pertanggal 01 s/d 31 2026, Sat Narkoba Polres Palopo menangani 8 kasus dengan 13 orang terduga pelaku yang diamankan.

 

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat beberapa gram serta ratusan butir obat daftar G.

 

Dalam salah satu kasus, seorang tersangka berinisial TS (65) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,84 gram.

 

Sabu tersebut diperoleh dengan membeli seharga Rp 600 ribu dari seorang lelaki berinisial A. Barang itu disebut merupakan titipan untuk diedarkan kembali dengan harga Rp200 ribu per sachet.

 

Kasus lainnya, A (34) diamankan di Griya Fatimah Sejahtera Permai, Kelurahan Takkalala, dengan sabu 0,49 gram.

 

Barang tersebut dibeli melalui WhatsApp seharga Rp630 ribu, pembayaran dilakukan melalui transfer rekening BRI, kemudian sabu diperoleh dengan sistem tempel dan rencananya dikonsumsi sendiri.

 

Selanjutnya, AS (21), H (25), dan MI (19) diamankan di Wisma Batara dengan sabu 2,26 gram.

 

Barang tersebut milik AS yang dibeli melalui WhatsApp seharga Rp900 ribu pada 3 Agustus 2026. Sabu rencananya dikonsumsi dan sebagian diedarkan dengan harga Rp 200 ribu per sachet.

 

Pada 11 Agustus 2026, polisi juga mengamankan DY (28) dan MA (24) dengan sabu 1,69 gram.

 

Barang tersebut milik DY yang dibeli dari lelaki berinisial I seharga Rp1 juta melalui WhatsApp. Sabu tersebut rencananya dikonsumsi dan sebagian dijual kembali Rp100 ribu per sachet.

 

Satresnarkoba juga mengamankan DO (23) dengan barang bukti 22 strip/papan onst daftar G. Obat tersebut dipesan secara online seharga Rp 600 ribu dari luar daerah dan dikirim melalui jasa TIKI.

 

Barang tersebut rencananya dijual kembali.

 

Kasus obat terlarang lainnya melibatkan DS (31) yang diamankan dengan sabu 0,30 gram. Barang tersebut diperoleh melalui media sosial Instagram dan dibayar secara transfer sebelum diambil dengan sistem tempel.

 

Sementara itu, F (18), R (19), dan RR (36) diamankan dengan barang bukti 2 kotak atau 350 butir obat daftar G (35 strip).

 

Barang tersebut milik RR yang dipesan melalui WhatsApp dari Kota Bekasi seharga Rp1,18 juta.

 

RR mengaku telah tiga kali melakukan pemesanan dan berencana menjualnya kembali.

 

Terakhir, AD (30), RI (33), HR (29), dan MR (27) diamankan dengan sabu 2,59 gram. Keempatnya membeli sabu secara patungan seharga Rp2 juta melalui WhatsApp dan mengaku barang tersebut akan dikonsumsi bersama.

 

Pengungkapan kasus ini sebelumnya juga telah dipublikasikan Polres Palopo.

 

Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus mengamankan pengguna, tetapi juga terus mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengedar di atasnya.

 

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mencari dan mengamankan pemasok maupun jaringan peredarannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” ujar IPTU Amiruddin.

 

Ia menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.

 

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas di Kota Palopo,” tegasnya.

 

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *