TANA TORAJA, fokustime.id– Memasuki musim kemarau, Polres Tana Toraja gencar melakukan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K. mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Himbauan tersebut disampaikan Polres Tana Toraja melalui spanduk imbauan dengan tagline “STOP KEBAKARAN HUTAN & LAHAN”.
Dalam imbauannya, AKBP Budi Hermawan menyampaikan 5 poin penting kepada masyarakat:
1. Dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun
2. Apabila terjadi kebakaran segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat
3. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat memicu kebakaran
4. Pastikan tidak meninggalkan api menyala di area hutan ataupun lahan
5. Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, tidak dengan cara membakar
“Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan perekonomian. Mari kita cegah bersama-sama,” tegas Kapolres Tana Toraja, Selasa (18/08/2026).
Kapolres juga mengingatkan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3), pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika melihat titik api melalui Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa.
“Ayo bersama kita cegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tana Toraja. Lindungi hutan kita untuk anak cucu,” tutup AKBP Budi Hermawan.
(Umar)













