Buton, fokustime.id— Langkah cepat dan tegas Kepolisian Resor (Polres) Buton dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri mendapat apresiasi dari berbagai kalangan eksternal, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga tokoh pemuda.
Apresiasi tersebut diberikan terhadap komitmen Polres Buton yang dinilai berani melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa membedakan status maupun jabatan, termasuk ketika perkara tersebut melibatkan personel internal kepolisian.
Penanganan perkara bermula dari laporan seorang perempuan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat, 7 Agustus 2026. Setelah laporan diterima, personel Polres Buton bergerak cepat dengan mengamankan oknum anggota yang dilaporkan sekitar tiga jam kemudian.
Dalam perkembangan penanganannya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan oknum anggota tersebut sebagai tersangka.
Oknum anggota tersebut kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Buton untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Di sisi lain, dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri juga ditangani melalui mekanisme internal oleh Propam Polres Buton.
Langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan eksternal sebagai bentuk keseriusan Polres Buton dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari kalangan akademisi, penanganan perkara tersebut dipandang sebagai bagian penting dari upaya memperkuat prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan tokoh adat menilai sikap tegas aparat kepolisian merupakan langkah penting dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban dalam perkara kekerasan seksual.
Menurut pandangan sejumlah tokoh pemuda, respons cepat kepolisian juga menjadi pesan positif bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana. Kecepatan dalam menerima laporan, mengamankan terlapor, melakukan penyidikan serta menjalankan proses kode etik secara beriringan dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Apresiasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Polres Buton sendiri menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan berkeadilan. Terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku tanpa membedakan status maupun jabatan.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha melalui Kasi Humas AKP Anwar juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Hal tersebut penting untuk menjaga hak korban, tersangka maupun saksi sekaligus memastikan proses penyidikan dapat berjalan secara objektif.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bukti bahwa Polri terus melakukan pembenahan internal dan tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota.
Polres Buton berkomitmen menjaga marwah institusi, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesional, transparan dan berkeadilan.
(Umar)













