Banggai,fokustime.id – Aparat Polsek Luwuk, Polresta Banggai, membubarkan aktivitas sekelompok warga yang memutar musik remix di dalam mobil dengan suara keras di samping Kantor Kejari Banggai, Jalan Dr. Sutarjo Luwuk, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kegiatan tersebut dibubarkan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa terganggu. Laporan masyarakat disampaikan melalui layanan call center Polri 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan memberikan imbauan secara persuasif kepada para warga yang nongkrong agar menghentikan aktivitas memutar musik dengan volume keras.
Petugas menjelaskan bahwa aktivitas tersebut mengganggu warga sekitar yang hendak beristirahat, yang diharapkan tetap kondusif dan tertib. Setelah diberikan imbauan dan penjelasan oleh petugas, para warga tersebut mengakui kesalahan, serta menghentikan musik.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, S.H mengatakan bahwa dalam menangani laporan masyarakat, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan secara bersama-sama tanpa harus mengedepankan penegakan hukum.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, layanan tersebut aktif selama 24 jam dan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
(Umar)













