TNI/POLRI

Modus Calon Menantu Palsu Membuat Rugi Warga Sidrap, Pelaku Akhirnya Ditangkap

×

Modus Calon Menantu Palsu Membuat Rugi Warga Sidrap, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

 

 

SIDRAP, fokustime.id– Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai calon menantu yang meminta bantuan dana dengan alasan kendaraan rusak di jalan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah laporan korban diterima pihak berwenang.

 

Kronologi Kejadian

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pasangan anaknya. Pelaku dengan meyakinkan diri sebagai calon menantu/calon keluarga kemudian menyampaikan kabar darurat: sedang dalam perjalanan namun kendaraannya mengalami kerusakan dan membutuhkan uang tunai segera untuk perbaikan serta keperluan lain.

 

Demi membantu orang yang diyakini sebagai bagian dari keluarga, korban kemudian memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan uang sebesar Rp750.000 melalui pengisian pulsa/transfer sesuai instruksi pelaku. Namun setelah uang dikirim, komunikasi terputus dan pelaku tidak dapat lagi dihubungi. Korban pun menyadari telah menjadi sasaran penipuan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat.

 

Langkah Kepolisian & Penangkapan

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan. Berbekal data nomor telepon, nomor tujuan pengiriman pulsa/uang, serta rekam jejak digital, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

 

” Pelaku diamankan pada 10 Agustus 2026.

 

“Barang bukti diamankan: Kartu nomor telepon, alat komunikasi, serta bukti transaksi pengiriman uang/pulsa.

 

“Hingga kini, pelaku masih diperiksa untuk mengungkap jaringan dan apakah ada korban lain.

 

Modus & Ancaman Hukum

 

Kasat Reskrim Polres Sidrap mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pola kejahatan ini:

 

– Pelaku memanfaatkan rasa kasih sayang orang tua/keluarga.

– Menggunakan gaya bicara akrab, meminta bantuan cepat agar korban tidak sempat berpikir panjang atau mengecek kebenaran.

– Sering meminta pengisian pulsa atau transfer dengan jumlah yang tidak terlalu besar agar tidak terlalu mencurigakan.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau UU ITE terkait penggunaan sarana elektronik untuk kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun lebih.

 

Imbauan Kepada Masyarakat

 

Kepolisian mengingatkan warga Sidrap dan umumnya:

 

1. Jangan langsung percaya telepon/WA yang mengaku keluarga dengan alasan darurat.

2. Lakukan konfirmasi ulang: Hubungi nomor biasa anak/keluarga yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran berita.

3. Hati-hati pengiriman pulsa/uang: Jangan kirim sebelum benar-benar memastikan identitas penerima.

 

Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini. Warga yang memiliki informasi atau mengalami hal serupa diharapkan segera melapor ke Polres Sidrap atau layanan darurat 110.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *