TNI/POLRI

Bikin Resah, Pencuri Sasar 12 Masjid Di Palopo Dan Luwu Akhirnya Ditangkap

×

Bikin Resah, Pencuri Sasar 12 Masjid Di Palopo Dan Luwu Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

 

 

 

PALOPO ,fokustime.id– Polres Palopo melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K. bersama Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parintak dalam konferensi pers di Aula Mapolres Palopo, Senin (10/8/2026).

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PM (31) yang merupakan tersangka dalam pencurian di 12 masjid, terdiri dari 10 lokasi di Kota Palopo dan dua lokasi di Kabupaten Luwu.

 

Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian di sejumlah masjid.

 

“Pelaku memanfaatkan situasi saat masjid dalam keadaan sepi. Setelah memastikan tidak ada aktivitas warga maupun pengurus masjid, pelaku kemudian menjalankan aksinya,” ujar AKBP Arvin.

 

Dari hasil penyelidikan, barang yang dicuri sebagian besar merupakan peralatan elektronik masjid, seperti amplifier, speaker, kipas angin, mixer, televisi, mikrofon, hingga vacuum cleaner.

 

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Masjid Haji Darwis, Masjid Al Amin Pakala, Masjid AR, Masjid Nurul Jalliyah, Masjid Al Huda, Masjid Al Falah, Masjid Al Muttaqin, Masjid Baitul Fadillah dan Masjid Nurul Haq di Kota Palopo.

 

Sementara di Kabupaten Luwu, pencurian terjadi di Masjid Baitul Makmur, Karetan, dan Masjid Rante Damai.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak menjelaskan, tersangka diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.

 

Kapolres Palopo juga mengimbau pengurus masjid meningkatkan sistem keamanan, terutama pada pintu dan ruangan penyimpanan barang elektronik.

 

“Kami mengimbau pengurus masjid memperkuat sistem pengamanan, termasuk memastikan kunci, CCTV dan penerangan berfungsi dengan baik. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” tegas AKBP Arvin.

 

Polres Palopo memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *