KENDARI, fokustime.id– Sistem penegakan hukum melalui alat bukti rekaman elektronik untuk pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) resmi diluncurkan secara virtual melalui Zoom, Senin (10/8/2026).
Kegiatan launching tersebut diikuti jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara dari Aula RTMC Ditlantas Polda Sultra. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah personel Ditlantas Polda Sultra turut mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra Kompol Martinus Griavinto Sakti, S.I.K., M.M., Kompol Wahyuni Sulistiyono, S.Sos., Iptu Aldiansyah As’ad, S.H., M.H., Iptu Enos Kadang, S.H., M.H., serta Aiptu Asmanah Ahmad, S.H.
Dalam pemaparan kegiatan, diketahui bahwa sejak Januari hingga Juni 2026 telah dilakukan uji coba penindakan terhadap pelanggaran overloading dan over dimension pada tiga titik. Dari pelaksanaan uji coba tersebut tercatat sebanyak 198.362 pelanggaran.
Sistem ETLE HUB juga didukung jaringan kamera yang tersebar di sejumlah lokasi strategis. Tercatat sebanyak 25 titik kamera ETLE HUB di UPPKB dan 26 titik pada ruas jalan tol.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi penegakan hukum dengan meminimalkan keterlibatan fisik petugas di lapangan. Bukti pelanggaran dapat diperoleh melalui rekaman elektronik sehingga proses penindakan menjadi lebih objektif dan terukur.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, teknologi yang terintegrasi dengan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) juga dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan melacak kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti penggelapan, pencurian kendaraan bermotor, maupun kasus tabrak lari.
Keberadaan ETLE HUB juga memiliki fungsi strategis dalam membantu kepolisian memantau pergerakan lalu lintas pada momentum penting, termasuk arus mudik dan balik Lebaran maupun berbagai agenda nasional.
Penegakan hukum berbasis teknologi tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan meningkatnya kepatuhan, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas akibat kecelakaan diharapkan dapat ditekan.
Selain itu, ETLE HUB menyediakan basis data pelanggaran lalu lintas yang terpusat dan terintegrasi dengan data Korlantas Polri, termasuk data SAMSAT, BPKB, dan STNK. Integrasi tersebut diharapkan semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Dalam sistem tersebut, pelanggar yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang juga dapat dikenakan pemblokiran terhadap KIR, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ditlantas Polda Sultra menyatakan kegiatan launching ETLE HUB berjalan dengan baik. Implementasi sistem penegakan hukum berbasis rekaman elektronik ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan keselamatan pengguna jalan.
(Umar)













