Kota Sorong, fokustime.id– Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 06.41 WIT, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial D.A.S. dan A.J.R. di Jalan S. Bebari, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Mangewang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/486/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 23 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Suteja, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci ganda dengan pagar rumah tergembok. Saat bangun keesokan harinya, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 06.20 WIT, Tim Mangewang menerima informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di Jalan S. Bebari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memimpin konsolidasi serta memberikan arahan sebelum pelaksanaan penangkapan.
Selanjutnya, Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota AIPTU Dachlan Anny, S.H. bersama personel melakukan pemetaan lokasi dan menyusun strategi penindakan guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan.
Sekitar pukul 06.38 WIT, petugas melakukan upaya penangkapan. Kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan oleh Tim Mangewang. Pada pukul 06.41 WIT, keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci stang, mendorong kendaraan, menyambungkan kabel kontak, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa salah satu terduga pelaku merupakan residivis dalam perkara serupa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit Yamaha Gear warna putih, satu unit Honda Beat warna hitam, dan satu unit Honda Revo warna hitam.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Amry Siahaan.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/Humas Polda PBD)













