Sinjai , fokustime.id- Upaya mencegah dan menangani aksi perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan terus mendapat perhatian serius dari Polres Sinjai. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S.Sos saat menjadi narasumber dalam Seminar Anti Bullying yang mengangkat tema “Sinergitas Sekolah dan Kepolisian Mengupas Bullying dari Sudut Pandang Hukum”.
Seminar tersebut digelar di Aula Hotel Grand Rofina, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (29/7/2026). Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S.Sos hadir mewakili Kapolres Sinjai untuk memberikan pemahaman kepada para pendidik mengenai aspek hukum dalam penanganan perundungan sekaligus perlindungan terhadap profesi guru.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Irwan Syuaib, S.STP., M.Si., Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Abdul Wahid Latif, SE.,MM., para perwakilan guru tingkat SD dan SMP, serta peserta seminar.
Dalam pemaparannya, Wakapolres Sinjai membawakan materi bertajuk “Aspek Hukum Penanganan Bullying dan Perlindungan Profesi Guru”. Ia menegaskan bahwa perundungan tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar kenakalan remaja biasa, sebab tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak memiliki ketentuan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 terkait kekerasan terhadap anak.
Selain itu, perundungan yang dilakukan melalui media sosial juga dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Wakapolres Sinjai juga menekankan bahwa penanganan kasus bullying membutuhkan pendekatan yang tepat, mengingat baik pelaku maupun korban kerap masih berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, proses penanganannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Pelaku maupun korban bullying sering kali masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, penanganan hukumnya wajib memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Sinjai mengedepankan upaya diversi dan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak pada tingkat awal. Pendekatan tersebut mengutamakan pembinaan, pemulihan, dan penyadaran terhadap anak, tanpa mengabaikan kepentingan serta perlindungan korban.
“Fokus kita adalah pembinaan dan penyadaran, bukan semata-mata pemidanaan, agar masa depan anak-anak kita tetap terjaga,” ungkapnya.
Melalui seminar tersebut, sinergitas antara sekolah dan kepolisian diharapkan semakin kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
Polres Sinjai juga mendorong para guru dan pihak sekolah agar tidak ragu berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan indikasi tindakan kekerasan maupun bullying.
Dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat, upaya pencegahan perundungan di kalangan pelajar dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
(Umar)













