Bandar Lampung, fokustime.id– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengapresiasi langkah strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dalam mengantisipasi ancaman kemarau ekstrem akibat fenomena El Nino berintensitas tinggi atau yang dikenal sebagai El Nino Godzilla. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyiapkan program bantuan sarana dan prasarana air bersih bagi masyarakat yang berpotensi terdampak kekeringan di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2026). Menurut Seno Aji, masyarakat patut memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPBD di bawah kepemimpinan Rudy Syawal Sugiarto, S.E., M.H., karena program tersebut merupakan bentuk mitigasi yang tepat dalam mengurangi risiko dan dampak bencana kekeringan.
“Berbagai langkah cepat dan tepat yang dilakukan BPBD Provinsi Lampung dalam memitigasi ancaman kemarau ekstrem, salah satunya melalui realisasi program bantuan sarana dan prasarana ketersediaan air bersih bagi masyarakat terdampak Tahun Anggaran 2026, patut diapresiasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak masyarakat serta memberikan perlindungan dari ancaman bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh,” ujar Seno Aji.
Ia menilai pelaksanaan program tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945, yakni mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Seno menjelaskan, dari sisi tata kelola pengadaan, BPBD Provinsi Lampung telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Perencanaan kegiatan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, sedangkan pemilihan penyedia dilakukan menggunakan mekanisme e-purchasing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa program bantuan sarana dan prasarana air bersih dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Seluruh proses telah mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Selain itu, Seno Aji juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung berbagai program strategis BPBD Provinsi Lampung, termasuk kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi dan komunitas kebencanaan dalam memperkuat mitigasi melalui Program Desa Tangguh Bencana (Destagana).
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi modal penting dalam meningkatkan kapasitas desa menghadapi berbagai ancaman bencana.
“Kolaborasi melalui Program Destagana diyakini mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya kapasitas masyarakat desa dalam mengenali potensi ancaman bencana, memperkuat kesiapsiagaan, serta membangun kemandirian desa dalam menghadapi kondisi darurat, termasuk ancaman kemarau ekstrem,” pungkasnya.
Sebelumnya, Humas BPBD Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, pada Senin (13/7/2026), menjelaskan bahwa penyediaan bantuan sarana dan prasarana air bersih telah dibagi ke beberapa wilayah yang berpotensi mengalami kesulitan akses air bersih dengan melibatkan pihak penyedia di masing-masing wilayah. Skema tersebut dilakukan agar distribusi bantuan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Wahyu menegaskan, fokus utama BPBD Provinsi Lampung adalah memastikan seluruh kegiatan penanggulangan kekeringan, khususnya penyediaan sarana dan fasilitas air bersih, berjalan sesuai ketentuan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak. Dengan langkah mitigasi yang dipersiapkan sejak dini, diharapkan dampak kemarau ekstrem di Provinsi Lampung dapat diminimalkan. (*)













