Daerah

Gubernur Sultra Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

×

Gubernur Sultra Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Sebarkan artikel ini

 

KENDARI ,fokustime.id– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan dokumen pengantar sekaligus menyampaikan pidato pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (7/7/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, dengan agenda penyerahan dokumen dan penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD sebagai dasar dimulainya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

 

Dalam pidato pengantarnya, Gubernur menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai pemegang mandat pelaksanaan APBD kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Gubernur menjelaskan bahwa Ranperda yang disampaikan kepada DPRD memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

 

“Opini yang diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ujar Gubernur.

 

Menurut Gubernur, predikat tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan. Namun, capaian tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

Ia menyampaikan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk penjelasan atas seluruh pelaksanaan program pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD.

 

Dalam pemaparannya, Gubernur menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pada komponen pendapatan daerah, target sebesar Rp5,015 triliun terealisasi Rp4,848 triliun atau mencapai 96,66 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan realisasi Rp1,814 triliun atau 103,76 persen dari target Rp1,748 triliun. Pendapatan transfer terealisasi Rp3,033 triliun atau 92,87 persen dari target Rp3,266 triliun, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi 100 persen sebesar Rp628,368 juta.

 

Sementara itu, pada komponen belanja daerah, dari target Rp4,697 triliun terealisasi Rp4,260 triliun atau sebesar 90,69 persen. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,096 triliun atau 92,01 persen, belanja modal Rp611,904 miliar atau 84,13 persen, belanja tidak terduga Rp3,191 miliar atau 7,40 persen, serta belanja transfer Rp548,587 miliar atau 97,70 persen.

 

Berdasarkan realisasi tersebut, APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp587,684 miliar, yaitu selisih antara realisasi pendapatan dan belanja daerah.

 

Pada komponen pembiayaan daerah, pembiayaan netto yang direncanakan sebesar Rp317,685 miliar terealisasi Rp317,511 miliar. Sementara itu, dalam LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp235,402 miliar.

 

Gubernur menambahkan, penjelasan lebih rinci mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disampaikan dalam dokumen Ranperda yang dilengkapi dengan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

 

Menutup pidatonya, Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyadari masih terdapat berbagai aspek yang perlu terus disempurnakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan masukan dan rekomendasi konstruktif dari DPRD guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada masa yang akan datang.

 

Sumber :

(Wulan/Kominfo) Foto: Jufri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *