TNI/POLRI

Polres Sinjai Ungkap Kasus Pencurian Non TO dalam Operasi Pekat Lipu 2026, Pelaku Diamankan.

×

Polres Sinjai Ungkap Kasus Pencurian Non TO dalam Operasi Pekat Lipu 2026, Pelaku Diamankan.

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Sinjai, fokustime.id- Kepolisian Resor Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.

 

Meski tidak termasuk dalam Target Operasi (Non TO), kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/189/VIII/2025/SPKT/Polres Sinjai tertanggal 21 Agustus 2025. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Sinjai dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Lipu 2026 berlangsung.

 

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman,S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Dr. Adi Asrul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 Wita di RSUD Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

 

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SL (23), warga Dusun Mallampe, Desa Cani, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak RSUD Sinjai melaporkan hilangnya sejumlah komponen pendingin ruangan (AC). Awalnya, pihak rumah sakit menerima laporan mengenai AC di ruang UMPEG yang tidak lagi berfungsi dengan baik. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh teknisi, diketahui sejumlah komponen AC telah hilang.

 

Akibat kejadian tersebut, RSUD Sinjai mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta. Atas peristiwa itu, pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai untuk dilakukan proses hukum.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.

 

Tim kemudian mendatangi Lapas Kelas IIA Watampone untuk melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dari hasil interogasi, SL mengakui telah melakukan pencurian di RSUD Sinjai.

 

Pelaku mengaku mengambil lima unit kompresor AC, lima buah pipa tembaga, satu unit mesin outdoor AC, serta dua unit blower AC. barang hasil curian tersebut kemudian dijual di kawasan Jalan Garuda dengan harga Rp1.800.000.

 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang telah diperjual belikan.

 

Polres Sinjai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum selama Operasi Pekat Lipu 2026 berlangsung sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *