TNI/POLRI

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tim Urc Resmob Polres Palopo Berhasil Amankan Pelaku

×

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tim Urc Resmob Polres Palopo Berhasil Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

 

 

Palopo, fokustime.id– Tim URC Resmob Polres Palopo yang dipimpin Dantim AIPTU Ronald Effendi, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (6/7/2026) di Jalan KH Ahmad Razak Lorong 2, Kota Palopo.

 

Pelaku berinisial IR (21) ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo berdasarkan laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan KH Ahmad Razak, Kota Palopo. Korban, Hidayat Baharuddin, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DP 5021 UJ di halaman rumahnya sekitar pukul 22.00 WITA sebelum beristirahat.

 

Saat korban terbangun pada pukul 06.30 WITA, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengetahui keberadaan IR yang sedang berada di rumahnya di Jalan Ahmad Razak, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Modus yang digunakan yakni dengan mendorong sepeda motor ke lokasi yang sepi sebelum menyambungkan langsung kabel kontak sehingga kendaraan dapat dihidupkan dan dibawa kabur.

 

Diketahui, IR juga merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Palopo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraannya, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Terhadap pelaku, kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ridwan Parintak.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *