TNI/POLRI

Diduga Fasilitas Umum Disertifikatkan, DPRD Akan Panggil BPN

×

Diduga Fasilitas Umum Disertifikatkan, DPRD Akan Panggil BPN

Sebarkan artikel ini

 

 

KENDARI, fokustime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengecam keras adanya dugaan tindakan kesewenang-wenangan terkait alih fungsi dan pensertifikatan lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Senopati Land.

 

Anggota legeslatif DPRD kota kendari Laode Ashar menjelaskan menilai adanya pelanggaran aturan yang nyata dan berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Saya Anggota DPRD yang memimpin pertemuan ini menyatakan ketidakpercayaannya atas terbitnya sertifikat di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik Tegas Laode Ashar

 

Kita tidak bisa membiarkan kesewenang-wenangan. Kalau kita melihat, oh luar biasa kesewenang-wenangannya. Ternyata ada orang yang paham aturan, tapi dengan sengaja melanggar aturan. Siapa itu? BPN,” tegas Laode Ashar dengan nada kecewa

 

Ia membeberkan bahwa terdapat sekitar 34 bidang lahan fasum yang secara mengejutkan telah bersertifikat. Pihak BPN sendiri dinilai berdalih dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu tidak melihat rencana tapak (site plan) saat proses pemecahan sertifikat karena dokumen tersebut tidak dibawa.

 

DPRD menegaskan bahwa fasilitas umum, termasuk jalan dan lahan parkir, pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan demi kepentingan pribadi, meskipun kawasan tersebut dikelola secara privat. Fasum memiliki nilai sosial yang penyerahan dan pengelolaannya wajib diserahkan kepada negara demi kepentingan masyarakat.

 

Lebih lanjut, pihak dewan menyayangkan adanya indikasi pemaksaan dari oknum tertentu kepada para pemilik ruko untuk membeli lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum tersebut. Tindakan ini bahkan disebut sebagai bentuk kejahatan yang tidak bisa dibiarkan Tegas Laode Ashar Senin (25/5/2026)

 

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kota kendari melalui Komisi I akan segera menggelar rapat khusus dan memanggil ulang pihak BPN. Dewan akan menuntut penjelasan mengenai mekanisme serta prosedur analitis penerbitan dan pemecahan sertifikat dari 34 bidang lahan tersebut dari awal.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *