Morowali,fokustime.id – Ratusan masyarakat lingkar kawasan industri yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kawasan Industri (AMKI) melakukan aksi unjukrasa di Kantor PT. Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dan Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG), pada Selasa, 28 April 2026.

Massa aksi tersebut dibawah komando Wazir Muhaemin sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dan Albar selaku Wakil Korlap, melakukan pawai dan orasi dari depan lapangan desa Ambunu sampai ke Kantor PT. IHIP dan BTIIG di Dusun Folili Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.
Di depan Kantor PT. IHIP dan BTIIG, massa aksi terus melakukan orasi, pembagian selebaran famplet dan melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes dan simbolis problem agar dapat segera terselesaikan. Dalam orasi dan selebaran, berbagai penyataan disampaikan.
Akan tetapi, tiga poin tuntutan menjadi isu sentral. Mulai dari penolakan tegas terhadap hasil konsultasi publik yang dilakukan di Makassar, peninjauan kembali penetapatan desa-desa lingkar kawasan industri hingga pemecatan oknum Manager Eksternal Relation PT. BTIIG dan IHIP, Alim Hendra.
Menanggapi tiga poin penting tuntutan tersebut, pihak perusahaan meminta waktu selama tiga hari untuk memberikan kepastian terkait apa yang menjadi aspirasi AMKI dalam aksi unjukrasa kali ini.
Dalam pernyataan Wazir Muhaemin kepada wartawan, hadirnya investasi PT. IHIP dan BTIIG di wilayah Bungku Barat harusnya menjadi momentum yang baik untuk merubah wajah Kecamatan Bungku Barat agar tidak bernasib sama dengan kawasan-kawasan Industri di daerah lain.
“Konsep Investasi berkelanjutan dan harapan lahirnya Investasi yang mensejahterakan masyarakat lokal harusnya menjadi acuan yang tidak bisa di tawar-tawar lagi,” kata Wazir disela-sela aksi unjukrasa yang berlangsung.
Namun faktanya, tambah Wazir, PT. IHIP bukannya belajar dari kesalahan Investasi-investasi yang lain. Justru PT.IHIP, semakin memperlihatkan arogansi dan ketidak mampuannya dalam menciptakan Investasi yang berkelanjutan untuk seluruh masyarakat di wilayah kawasan industrinya.
Terbukti dalam Kegiatan uji public yang di laksanakan di makassar tanggal 24 April 2026. Mereka (IHIP-red), tidak melibatkan seluruh wilayah lingkar industry. Padahal dampak dari pembanguna smelter tersebut sangat jelas akan dirasakan oleh dua desa tersebut yakni desa Uedao dan desa Wata.
Pernyataan Manger Eksternal Relation Alim Hendra yang menganggap desa Uedago dan desa Wata bukan bagian dari kawasan Industri PT. IHIP dan menjadi alasan tidak dilibatkannya dalam kegiatarn uji public tersebut adalah pernyataan yang provokatif dan sangat tendensius karena mengabaikan prinsip investasi ramah lingkungan itu sendiri.
Ironisnya, oknum-oknum yang
harusnya tidak perlu dilibatkan dalam kegiatan tersebut, justru dilibatkan.
Kebijakan management PT. IHIP yang melibatkan oknum-oknum yang tidak
mempunyai kapasitas mumpuni dalam kegiatan uji public terebut menurut kami adalah kebijakan Management yang lebih cenderung mengakomodir kepentingan elit politik tertentu
daripada kepentingan warga di lingkar Industrinya itu sendiri.
Senada Ramadan Ponga salah satu orator AMKI, dari sisi kawajiban hukum dan etika, investasi investasi harus mengedepankan keberpihakan terhadap
masyarakat, khususnya masyarakat yang berada disekitar wilayah operasional sesuai amanat aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena kewajiban pemberdayaan, pengelolaan CSR dan pengelolaan lingkunan yang sesuai kaidah perundang-undangan itu lebih
berimplikasi kepada masyarakat sekitar bukan kepada oknum-oknum tertentu.
Sehingga, kegiatan uji public PT.IHIP tersebut dipastikan melanggar asas dan prinsip pembuatan konsep Analisa mengenai Dampak Lingkungan itu sendiri yakni azas partisipatif dan
kearifan local.
Pengabaian azas partisipatif dan kearifan local dalam kegiatan uji public PT. IHIP tersebut, sangat tidak bisa di tolerir karena azas tersebut berkaitan langsung terhadap pemberdayaan masyarakat lokal kedepannya.
Untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kawasan Industri (AMKI), mendesak PT.IHIP agar segera mengevaluasi dan melakukan perombakan management dengan memecat oknum-oknum yang tidak mumpuni dan terbukti gagal dalam kegiatan uji public tersebut.
Selain itu, kami menghimbau PT. IHIP selaku pemilik kawasan agar tidak lagi memberikan ruang kepada oknum-oknum diluar manageman PT. lHIP dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanganan konflik
sosial dan pemberdayaan masyarakat local di kawasan industri PT. IHIP.
(Wardi)













