TNI/POLRI

Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Konawe Selatan, Amankan 18 Paket Narkotika

×

Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Konawe Selatan, Amankan 18 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini

 

KONAWE SELATAN ,fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (33) yang merupakan warga BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasus ini bermula ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.30 WITA, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial AA alias AG

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa lokasi. Di dalam kamar, petugas menemukan satu bungkus sedotan pipet dan satu pembungkus rokok Surya yang berisi dua paket sabu.

Selain itu, di depan kamar mandi petugas kembali menemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu, sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu, satu klip sachet bening, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa sepuluh potongan pipet, satu klip sachet bening, satu pembungkus rokok Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas berwarna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Realme milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengatakan bahwa tersangka saat diamankan kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKP Andi Musakkir.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *