TNI/POLRI

Polres Sigi Tangani Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Dolo Selatan, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

×

Polres Sigi Tangani Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Dolo Selatan, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

SIGI ,fokustime.id– Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, dengan menetapkan seorang pria berinisial S (42) sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026) di Mapolres Sigi, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025 dan saat ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *