TNI/POLRI

Safari Jumat di Masjid Az Zariah, Bhabinkamtibmas Masalle Edukasi Warga soal KUHP Terbaru dan Operasi Kepolisian

×

Safari Jumat di Masjid Az Zariah, Bhabinkamtibmas Masalle Edukasi Warga soal KUHP Terbaru dan Operasi Kepolisian

Sebarkan artikel ini

 

Enrekang, fokustime.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Masalle, Aipda Yusman, S.H., melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid Az Zariah, Dusun Bunu Dua, Desa Masalle, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang. Pada hari Jumat,06/02/2026.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Sholat Jumat berjamaah bersama masyarakat setempat. Setelah pelaksanaan ibadah, Bhabinkamtibmas melanjutkan kegiatan dengan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para jamaah. Dalam kesempatan tersebut, Aipda Yusman, S.H. memberikan penyuluhan dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru agar masyarakat memahami ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan yang dapat berimplikasi pidana. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pemberitahuan kepada warga binaan terkait telah berlangsungnya kegiatan Kepolisian Operasi Keselamatan Pallawa 2026.

Adapun beberapa pasal KUHP terbaru yang disosialisasikan kepada masyarakat antara lain:

1. Hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi/kumpul kebo) dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1).
2. Mabuk di muka umum dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10.000.000 sesuai Pasal 316 ayat (1).
3. Memutar musik dengan suara keras pada tengah malam dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10.000.000 sesuai Pasal 265.
4. Menghina orang lain dengan sebutan seperti anjing atau babi dapat dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP.

5. Hewan peliharaan yang masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 dan Pasal 336.Apabila hewan tersebut sampai melukai orang, pemilik hewan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
6. Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin pemilik yang sah dapat dipidana sesuai Pasal 607 KUHP.

Kasat Binmas Polres Enrekang, AKP Suyitno, menegaskan bahwa kegiatan Safari Jumat merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan Safari Jumat, Bhabinkamtibmas hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum serta imbauan Kamtibmas. Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” ujar AKP Suyitno.

Lebih lanjut, AKP Suyitno juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dengan meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan selamat.

Kegiatan sosialisasi undang-undang dan pemberitahuan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat respons positif dari jamaah Masjid Az Zariah dan masyarakat Desa Masalle.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *