Bekasi,Fokustaime Id.27/01/26. Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, resmi membentuk Panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan panitia ini menjadi sorotan publik karena BPD memegang peran penting sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa.
Panitia BPD dibentuk melalui musyawarah desa dan melibatkan perwakilan dari masing-masing wilayah perkadus. Adapun susunan panitia yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Kadus 1:
Karna Wijaya, Muhammad Rizky
Kadus 2:
Bambang, Nita Sagita
Kadus 3:
Jairudin, Andri Briliansyah
Pembentukan panitia ini dinilai sebagai tahapan krusial yang tidak boleh dijalankan secara seremonial semata. Panitia dituntut bekerja profesional, netral, serta bebas dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu yang berpotensi mencederai proses demokrasi desa.
Sejumlah warga menegaskan bahwa panitia BPD harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, mulai dari proses sosialisasi, penjaringan calon, hingga penetapan anggota BPD. Transparansi dinilai mutlak agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan konflik di tengah masyarakat.
“BPD adalah lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah desa, bukan justru menjadi perpanjangan kepentingan tertentu. Karena itu, proses pembentukannya harus benar-benar bersih dan adil,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sukamaju.
Masyarakat juga mendorong adanya pengawasan aktif dari seluruh elemen desa agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Jika proses pembentukan BPD dilakukan secara tertutup atau menyimpang, dikhawatirkan akan melemahkan fungsi kontrol BPD ke depan.
Dengan terbentuknya panitia BPD ini, publik berharap Desa Sukamaju dapat melahirkan anggota BPD yang independen, berintegritas, dan benar-benar memperjuangkan kepentingan warga, bukan kepentingan segelintir pihak.
Editor : Mistarno BM












