Banggai, fokustime.id – Tak sampai 24 jam, Reserse Mobile (Resmob) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diamankan setelah petugas menyelidiki lewat rekaman CCTV.
Pelaku diketahui berinisial A alias Amir (55), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai. Pelaku diamankan pada Kamis (18/12/2025) sore dirumahnya tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Saiman menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi sekitar jam 06.00 Wita di Indekos depan Sekolah Luar Biasa (SLB) Luwuk Utara dengan korban Arce Dadopo (27), warga asal Taliabu, Maluku Utara.
Bermula ketika korban terbangun, kemudian melihat tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka. Saat ia memeriksa keadaan sekitar, didapati dompet miliknya berada di diluar kost dan uang sejumlah Rp. 15 Juta sudah tidak ada.
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri melalui rekaman CCTV. Ia merupakan residivis kasus pencurian.
“Pelaku ini sudah sering terjerat dalam kasus serupa, nampaknya tak kapok. Kami mengajak warga untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” ajaknya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa uang hasil curian senilai Rp. 2 Juta diamankan ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, A disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Kelima KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Umar)












