Cibitung, Fokustime.id – Akibat pemberitaan yang tidak berimbang dari SERGAP TKP NEWS.COM tentang Kasus dugaan tindak pidana Pasal 406 Kuhp yang telah terjadi di Kp. Wates Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, di rumah berinisial (N) dengan pecahnya satu pics kaca nako, kini pihak terlapor akan melaporkan balik ke Dewan Pers dan Aparatur Kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 27 September 2025, pukul 15.30 WIB, kemudian perkara hukumnya ditangani oleh penyidik Polsek Cikarang Barat.
Akibat kejadian tersebut pihak korban pada 27 September 2025 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat, dan pada 30 Oktober 2025 pukul 10. 00. WIB, pemanggilan pelapor kemudian saksi dan terlapor, Dalam hal ini pihak kepolisian telah menunjukkan profesional kerja sesuai SOP Kepolisian, “ujar Tarmidi pada media online, Minggu 09 November 2025.
“Setelah para pihak dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, kemudian Pihak penyidik mengundang kembali para pihak baik pelapor dan terlapor untuk proses Mediasi atau Restorative Justice (RJ), karena pelapor dan terlapor selain tetangga ada hubungan Keluarga” malah ada isu yang beredar melalui media SERGAP TKP NEWS.COM bahwa proses perkara pasal 406 (Pengrusakan) ditangani oleh penyidik Polsek Cikarang Barat sudah masuk dua bulan, Perlu kami sampaikan perkara pasal 406 yang ditangani oleh penyidik Polsek Cikarang Barat baru berjalan satu bulan, pihak kepolisian Penyidik Polsek Cikarang Barat bekerja sangat profesional sudah sesuai SOP Kepolisian, “Ungkap Tarmidi pada media online.
Bahkan keluarga kami sudah datang berulang kali dengan rasa tulus dan ikhlas meminta maaf dan mengganti kerugian baik materil dan immateril, namun apa yang kami dapat dalam pemberitaan di media SERGAP TKP NEWS.COM isi berita tersebut mendorong polisi agar pihak penyidik segera menahan pihak terlapor, sungguh aneh dalam isi berita tersebut berita yang sudah beredar tidak ada konfirmasi dari masing-masing narasumber, baik pihak terlapor dan pihak penyidik yang sedang menangani perkara tersebut.
“Kami dapat menyimpulkan berita yang sudah diterbitkan oleh media SERGAP TKP NEWS.COM diduga melanggar kode etik jurnalis sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999, untuk itu agar dewan Pers dapat memanggil redaksi SERGAP TKP NEWS.COM untuk dapat mempertangung jawabkan isi dari tulisan yang sudah diterbitkan di media tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan redaksi SERGAP TKP NEWS.COM belum konfirmasi ke pihak keluarga Terlapor bahkan yang paling kami sayangkan foto anak kami yang masih dibawa umur disebarluaskan dan dijadikan ajang pemberitaan, “ujar Tarmidi.
Seolah-olah berita tersebut mendorong opini publik bahwa kami dan keluarga tidak ada Etikad baik untuk bertanggung jawab dan koperatif dalam menyelesaikan persoalan hukum yang telah berjalan dengan dugaan pasal 406 KUHP yang terjadi di Ds. Sarimukti.
Kami selaku keluarga Terlapor meminta kepada dewan Pers agar memanggil dan memeriksa berita yang sudah diterbitkan oleh SERGAP TKP NEWS.COM diduga pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik, karena berita yang sudah diterbitkan tidak ada konfirmasi dengan kami dan keluarga yang namanya telah di catut dalam isi berita tersebut, “ujarnya.
Editor: Mistarno, BM












