TNI/POLRI

Petugas Temukan Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Kasat Lantas Polres Parepare : Helm Adalah Kewajiban, Melindungi Kepala dari Benturan

×

Petugas Temukan Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Kasat Lantas Polres Parepare : Helm Adalah Kewajiban, Melindungi Kepala dari Benturan

Sebarkan artikel ini

 

Parepare, fokustime.id– Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm pelindung kepala saat berkendara di atas jalan raya, kembali ditemukan oleh petugas Sat Lantas Polres Parepare saat sedang melakukan tugas rutin pengendalian arus kendaraan di pagi hari. Rabu (05/11/2025).

Dari kejadian itu, di Jalan Andi Sulolipu Parepare, nampak terlihat seorang petugas Sat Lantas Polres Parepare sedang memberhentikan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan, dimana faktanya si pengemudi menggunakan helm, namun yang di bonceng tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Muhammad Arsyad saat di hubungi mengatakan bahwa menggunakan helm pelindung kepala saat berkendara sepeda motor diatas jalan raya adalah suatu kewajiban bagi pengendara.

“ Tentunya, hal seperti ini memprihatinkan, ketentuannya adalah yang di bonceng, maupun yang membonceng, keduanya wajib menggunakan helm, selain itu adalah ketentuan hukum, juga berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan dan hal lainnya saat berkendara, ini yang sangat perlu di fahami oleh saudara – saudara kita “. Kata AKP. Arsyad dalam keterangan tertulisnya.

Tindakan yang diberikan, kata AKP. Arsyad, adalah dapat berbentuk sanksi tilang, dan dapat pula berbentuk teguran.

“ Pelanggaran jenis ini jika sudah sering kali dilakukan oleh orang yang sama, maka sanksi tilang akan kita kenakan, itu sebagai peringatan, dan jika baru pertama kali, maka yang kita lakukan adalah memberikan teguran, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dalam keadaan tidak menggunakan helm, kira – kira seperti itu “. Tambahnya.

Ketentuan hukum yang mewajibkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya menggunakan helm tertuang dalam *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)*

Pasal 57 ayat (2) berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).”

Pasal 291 ayat (1):
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Pasal 291 ayat (2):
“Setiap penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *