TNI/POLRI

Buruh Residivis Narkoba di Luwuk Kembali Diringkus, Polisi Temukan 13 Paket Sabu Siap Jual

×

Buruh Residivis Narkoba di Luwuk Kembali Diringkus, Polisi Temukan 13 Paket Sabu Siap Jual

Sebarkan artikel ini

 

Banggai, fokustime.id – Seorang buruh harian berinisial ZU (32) yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis Sabu. Setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan ZU di Indekos Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (21/10/2025). Saat penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan 13 paket sabu siap jual dan sebuah HP merk Oppo A53.

“Narkoba tersebut ditemukan di dalam laci meja kamar kos pelaku dan saku kanan celana yang digunakannya. Total sabu seberat 3,10 gram,” sebut Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat, ZU sebelumnya pernah terjerat atas kasus yang sama. Modus pelaku dengan memesan narkoba dari Kota Palu kemudian melakukan transaksi dipinggir jalan dan membawa barang haram tersebut ke Indekos.

“Kita masih akan dalami, termasuk dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Hamid.

Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *