TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Luwu Berhasil Ungkap Pengedar Sabu di Lamasi, AKBP Adnan: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkoba di Luwu

×

Sat Narkoba Polres Luwu Berhasil Ungkap Pengedar Sabu di Lamasi, AKBP Adnan: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkoba di Luwu

Sebarkan artikel ini

 

LUWU, fokustime.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial “AS” (43), terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Senin malam, (6/102025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah milik pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., M.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, terdiri dari tiga sachet berukuran sedang dan 22 sachet kecil. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu, serta beberapa pack plastik kosong dan pipet.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus memantau peredaran narkoba hingga ke pelosok.

“Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar Iptu Abdianto.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. mengapresiasi langkah cepat personel Sat Resnarkoba dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Luwu.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap “AS”, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun.

Melalui keberhasilan ini, Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Luwu dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *