TNI/POLRI

Penyidik Polres Banggai Tahap II Kasus Narkoba, Kasat: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkotika

×

Penyidik Polres Banggai Tahap II Kasus Narkoba, Kasat: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Narkotika

Sebarkan artikel ini

 

Banggai, fokustime.id – Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), sebagai implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam hal penguatan Harkamtibmas yang bersih dari narkoba.

Pada Rabu (15/10/2025) pukul 14.00 Wita, Satuan Narkoba Polres Banggai serahkan tersangka berinisial SM alias Anto (37) warga Desa Tongkonunuk Kecamatan Pagimana di kantor Kejaksaan Negeri Banggai melalui Jaksa Putu Diana.

“Itu adalah tahap kedua untuk tersangka dengan inisial SM dengan barang bukti 14 sachet sabu seberat 10 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.

Sebelum melakukan tahap II telah dilakukan tahap I yaitu pengiriman berkas perkara yang mana tersangka disangkakan atas pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya setelah ini, tersangka akan dilakukan penuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Luwuk untuk memasuki tahapan persidangan.

Kasat juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku Narkoba, pasti pihak kepolisian dalam hal ini Polres Banggai akan ambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, pasti akan berhadapan dengan anggota saya dan akan kami lakukan penegakan hukum,” tegas AKP Hamid.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *