Maros ,fokustime.id— Puluhan perwakilan warga Kabupaten Maros yang menjadi korban dugaan penipuan Perumahan Pesona Adnin mendatangi gedung DPRD Maros, Senin (13/10/2025).
Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas praktik penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Daeng Cahaya Abadi, developer perumahan tersebut.
Berdasarkan data dari para korban dan pendamping hukum, sebanyak 170 warga menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Modus penipuan yang dilakukan antara lain penjualan rumah dengan kepemilikan ganda, menjual rumah kosong dengan janji fasilitas lengkap, serta tidak adanya kejelasan sertifikat kepemilikan.
Perumahan ini berlokasi di Dusun Tinggi To, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Pertemuan berlangsung di ruang Ketua Komisi I DPRD Maros dan dihadiri oleh LBH Ansor Maros serta PMII Maros yang siap memberikan pendampingan hukum.
Para korban menuntut agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Fardy Ali, perwakilan korban, menegaskan bahwa bukti-bukti penipuan sudah sangat jelas dan mendesak DPRD bertindak cepat.
“Buktinya sudah ada. Jangan tunggu situasi di lapangan memanas. Warga sudah mendatangi rumah pelaku. Kami ingin dengar hari ini: kapan RDP dilakukan,” tegas Fardy Ali.
Sementara itu, Muhajir, Ketua PAC Ansor Mandai yang juga anggota LBH Makassar, menyatakan bahwa praktik developer tersebut memenuhi unsur pidana dan harus segera dibawa ke ranah hukum.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Ada unsur penipuan terang-terangan, warga dirugikan miliaran rupiah. Harus diproses secara pidana,” ujarnya.
Salah satu korban mengaku telah membeli rumah pada September 2025 dalam kondisi kosong dan rusak, bahkan harus mengeluarkan biaya renovasi hingga Rp 70 juta. Namun belakangan diketahui rumah tersebut telah lebih dulu dijual kepada korban lain pada 2021, sehingga terjadi double kepemilikan.
Praktik penipuan ini masih terus berlangsung hingga saat ini, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap developer nakal. Para korban juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak pelaku.
Ketua Komisi I DPRD Maros, Ikram Rahim, menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi RDP dengan mengundang semua pihak terkait, termasuk camat, pemerintah desa, BPN, pihak perbankan, dan Polres Maros.
“Komisi I akan mengundang semua pihak untuk membongkar praktik penipuan ini. RDP dijadwalkan Kamis, 16 Oktober 2025,” ujar Ikram Rahim.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal.
“Benar, laporan dari para korban sudah kami terima. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pelapor dan juga memeriksa pihak terlapor. Laporan ini juga telah kami gelar secara internal,” ungkap IPTU Ridwan.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Polres Maros berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional.
“Kami pastikan, setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada yang kami abaikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan prosesnya kepada kepolisian,” tegas IPTU Ridwan.
Secara hukum, tindakan developer tersebut diduga kuat melanggar:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun,
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
serta Pasal 55 KUHP jika terbukti dilakukan bersama-sama.
Para korban bersama pendamping hukum juga menyatakan siap menempuh langkah hukum kolektif (class action) jika proses RDP tidak menghasilkan keputusan tegas dan konkret.
“Kalau aparat lamban, kami akan lanjut ke jalur hukum secara kolektif. Ini bukan hanya soal rumah, tapi soal keadilan,” tegas salah satu korban.
(Umar)