Daerah

Penghentian Sementara Kades Torete : Masyarakat Respon Baik Keputusan Bupati Morowali

×

Penghentian Sementara Kades Torete : Masyarakat Respon Baik Keputusan Bupati Morowali

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : Saat Arlan mewakili masyarakat Torete dalam menyampaikan surat pengaduan di Kantor Bupati Morowali dan ditemui oleh Wakil Bupati Morowali.

Morowali,fokustime.id – Masyarakat desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah menyambut baik Keputusan Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf untuk memberhentikan sementara Ridwan sebagai Kepala Desa Torete, tertanggal 8 Oktober 2025.

Keputusan Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali ini dikeluarkan berdasarkan nomor: 100.3.3.2/KEP 0337/DPMDP3A/2025 Tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.

Dalam Keputusannya, Bupati Morowali memberhentikan sementara Ridwan S.Pd.i sebagai Kepala Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali, dikarenakan telah melanggar larangan kepala desa sesuai pasal 29 ayat huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf k undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kemudian, Bupati Morowali mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali bernama Amrin S, dari Sekretaris Desa Torete dan selanjutnya merintahkan Kepada Plt Kepala Desa Torete untuk melaksanakan tugas, hak, kewajiban dan wewenang Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, diketahui bahwa sebelumnya masyarakat desa Torete menyampaikan aspirasi dan tuntutan pemberhentian kepala Desa Torete yang selanjutnya disusul dengan surat pengaduan masyarakat kepada Camat dan Kapolsek serta PMDes dan Inspektorat Kbupaten Morowali. Merespon pengaduan masyarakat, Camat Bungku Pesisir melayangkan surat nomor: 045.2/02.53/BP/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 kepada Bupati Morowali.

Ketika ditemui di Torete, Minggu, 12 Oktober 2025, Arlan sebagai salah seorang tokoh pemuda desa Torete menyebut Langkah yang diambil Bupati Morowali sangat tepat. Pasalnya, kasus yang menimpa Kades Torete sangat terang benderang pelanggarannya. Jelas-jelas sebagai Kepala Desa sudah merugikan kepentingan umum dengan Membuat kebijakan atau tindakan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat secara luas, seperti penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Dia selaku Kades sudah membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu. Melakukan tindakan yang diskriminatif atau tidak adil terhadap warga atau kelompok tertentu. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajibannya serta sudah bisa dikategorikan meresahkan masyarakat desa Torete,” tandasnya.

(Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *