Daerah

Tim Investigasi 4 Media Bongkar Kejanggalan Tentang Surat Edaran Pembekuan Pajak Di Dua Desa Tujuh Dusun Di Kabupaten Luwu Timur.

×

Tim Investigasi 4 Media Bongkar Kejanggalan Tentang Surat Edaran Pembekuan Pajak Di Dua Desa Tujuh Dusun Di Kabupaten Luwu Timur.

Sebarkan artikel ini

 

LUTIM, Fokuatime.id. – Tim gabungan Investigasi dari empat media melakukan penelusuran mendalam ke wilayah Dusun Dandawasu 1, Dusun Dandawasu 2, Dusun Temmassarangnge dan Dusun Tarabbi Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pasca mencuatnya dugaan pembekuan pajak lahan warga secara sepihak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim.

Salah satu warga terdampak, Ambo Upe (74), seorang buruh tani sekaligus pemilik lahan perkebunan di Dusun Dandawasu 1, mengungkapkan bahwa ia telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1996.

“Kami mulai membuka lahan di sini sejak 1996. Tahun 1998 kami menanam coklat, lalu menambah tanaman jengkol, kelapa sawit, durian, pohon pala, dan juga tanaman jangka pendek seperti jagung, nilam, serta sayur-sayuran,” ujar Ambo Upe kepada tim investigasi, Kamis (9/10/2025).

Namun, lanjutnya, sejak beberapa waktu lalu lahan miliknya bersama sejumlah warga lain di Desa Tarabbi tiba-tiba dinonaktifkan status pajaknya tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak pemerintah daerah.

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi, diketahui bahwa penonaktifan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tersebut dilakukan setelah Kepala Desa Tarabbi, An.Rondi, menyampaikan surat kepada Bapenda Lutim. Surat itu disebut merujuk pada “surat edaran dari Gubernur Sulsel” yang menjadi dasar penonaktifan sementara SPPT warga.

Namun, hasil klarifikasi tim di kantor Bapenda Lutim justru menemukan kejanggalan serius. Setelah menelusuri isi surat yang dimaksud, diketahui bahwa dokumen tersebut bukan surat edaran dari Gubernur Sulsel, melainkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tanggal 22 April 2024 yang berisi ketentuan tentang larangan penerbitan SKT PBB pada kawasan hutan.

“Setelah kami kroscek langsung, ternyata surat yang dijadikan dasar bukan surat dari Gubernur Sulsel, melainkan surat dari Dinas LHK. Kami kecewa, karena Kepala Desa Tarabbi menggunakan nama Gubernur Sulsel untuk kebijakan yang justru merugikan warga,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Temuan di lapangan juga menunjukkan bahwa lahan-lahan milik warga Dandawasu bukan berada dalam kawasan hutan, melainkan telah lama menjadi area perkebunan produktif masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Said, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025), menjelaskan bahwa Bapenda hanya menindaklanjuti surat dari pemerintah desa.

“Kami hanya menonaktifkan sementara SPPT PBB di Desa Tarabbi berdasarkan surat permohonan dari Kepala Desa Tarabbi. SPPT tersebut tidak dihapus, hanya dinonaktifkan sementara, dan dapat diaktifkan kembali jika sudah ada permintaan resmi dari pihak desa,” jelas Muhammad Said.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Langkah Kepala Desa Tarabbi yang diduga menggunakan nama Gubernur tanpa dasar hukum yang sah dinilai melanggar etika administrasi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan kerugian sosial-ekonomi bagi masyarakat kecil.

Sedangkan kawasan cagar alam (CA) atau kawasan konservasi yang ditetapkan untuk melindungi dan melestarikan keunikan flora, fauna, dan ekosistemnya agar perkembangannya berlangsung secara alami. Justru diterbitkan SPPT PBB oleh pemerintah setempat, seperti yang terjadi di Dusun Dandawasu bawah, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda Lutim.

Tim Investigasi dari empat media berkomitmen akan terus menelusuri dugaan maladministrasi ini hingga ke akar permasalahan untuk memastikan keadilan bagi warga Dusun Dandawasu yang terdampak kebijakan sepihak tersebut.
(Nursan/Noer Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *