Cibitung , Fokustime.id – Erman, S.H Praktisi Hukum Peradi Nusantara sekaligus Sekretaris KPK Tipikor Bakorwil Jabar angkat bicara terkait proyek sarana air bersih yang terletak di kampung Wates, desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Bahwa pelaksana proyek sarana air bersih didirikan ditanah wakap Musholah Al-Hidayah yang berlokasi di Kampung Wates, proyek tersebut dibiayai oleh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi Anggaran APBD tahun 2025.
Dikerjakan oleh CV. Rafandra Putra Perkasa, dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender, mulai Pelaksanaan pada 06 Maret 2025 sampai dengan 03 Juli 2025, dengan total anggaran sebesar Rp 2.206.796.000 (dua miliar dua ratus enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), biaya yang sangat pantastis besar, Ujar Erman, S.H selaku Praktisi Hukum Peradi Nusantara sekaligus Sekretaris KPK Tipikor Bakorwil Jabar, Sabtu (14/06/2025).
“Erman, S.H, mengatakan ini merupakan proyek besar bahkan biaya yang dikeluarkan sangat pantastis, untuk itu masyarakat wajib mengawal sekaligus mengawasi pembangunan proyek tersebut jangan sampai ada penyelewengan yang bermuara sampai melakukan tindak Pidana korupsi, apalagi kita tau anggaran tersebut dikuncurkan yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat keperluan fasilitas air bersih, jangan sampai hal tersebut dimonopoli oleh perangkat desa, “ujarnya.
“Bahkan banyaknya keluhan masyarakat, bahwa setiap kegiatan desa khususnya Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung diduga sudah di akomodir oleh Bendahara desa, “ujar Erman, S.H.
Bahwa semua kegiatan dan apapun bentuknya masyarakat wajib mengawal secara bersama-sama agar semua pembangunan proyek yang sedang berjalan pelaksananya tidak meyimpang dari RAB, dan apabila pekerjaan tersebut keluar dari rollnya maka masyarakat wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait baik inspektorat maupun kejaksaan wilayah hukum setempat.
Bahwa kami selaku Praktisi Hukum Peradi Nusantara sekaligus Sekretaris KPK Bakorwil Jabar yang bergerak dibidang monitoring kontrol Anggaran APBD, atau APBN akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat apabila menemukan kejanggalan dilapangan terhadap pelaksana proyek, masyarakat jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan temuan tersebut kepada kami dan hal ini akan kami sambangi melalui Inspektorat atau Kejari diwilayah hukum setempat, “ujar Erman, S.H.
Sampai berita ini ditayangkan kami berharap agar para pemangku jabatan dan yang mempunyai kewenangan mulai dari tingkat desa sampai Instasi diatasnya agar hal ini diperhatikan, untuk setiap anggaran yang telah dikucurkan dari pemerintah daerah maupun pusat agar tepat sasaran dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Editor: Mistarno, BM